Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah aturan tentang kegiatan yang dilarang saat terjadi darurat kesehatan yaitu wabah corona. PSBB ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui PP No. 21 Tahun 2020. PSBB bisa diajukan kepala daerah dengan sepersetujuan Menkes Terawan Agus Putranto.